TUJUAN & SASARAN
DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN SUKAMARA
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukamara mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
DINSOS-PMD Mempunyai susunan Organisasi terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana;
d. Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial;
e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional